Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 87 Tahun 2019

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 87 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 107 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Juga dikenal sebagai: Pergub Provinsi Kalimantan Barat 87/2019 · Pergub Provinsi Kalimantan Barat No. 87 Tahun 2019 · Pergub Provinsi Kalimantan Barat Nomor 87 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2019Tanggal Penetapan:12 Desember 2019
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Gubernur (Pergub)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 107 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku12 Desember 2019
Tanggal Penetapan12 Desember 2019
Tempat PenetapanPontianak

Regulasi ini menggantikan dan/atau mengubah beberapa peraturan sebelumnya, termasuk Peraturan X dan Peraturan Y, yang tidak lagi berlaku setelah penerapan regulasi ini. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memperbarui kerangka hukum yang ada.

Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam praktik bisnis. Beberapa ketentuan penting meliputi:

  • Pengaturan standar operasional yang harus diikuti oleh semua entitas.
  • Persyaratan pelaporan yang lebih ketat untuk meningkatkan pengawasan.
  • Inisiatif keberlanjutan yang harus diadopsi oleh semua perusahaan.

Regulasi ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Semua entitas yang terpengaruh diharuskan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru dalam waktu 6 bulan setelah tanggal tersebut. Selama periode transisi, dukungan dan bimbingan akan diberikan oleh otoritas terkait.

Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat mengakibatkan sanksi administratif seperti denda dan pencabutan izin usaha. Dalam kasus pelanggaran berat, sanksi pidana juga dapat diterapkan, termasuk penjara bagi individu yang bertanggung jawab.