Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 141 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Industri Pertahanan

Juga dikenal sebagai: PP 141/2015 · PP No. 141 Tahun 2015 · PP Nomor 141 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengelolaan Industri Pertahanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Industri Pertahanan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Kebijakan ini mengatur pengelolaan industri pertahanan nasional yang terdiri dari badan usaha milik negara dan swasta untuk menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan. Industri pertahanan dikelompokkan menjadi industri alat utama, komponen utama dan/atau penunjang, komponen dan/atau pendukung, serta bahan baku. Kebijakan ini menetapkan kriteria kompetensi industri pertahanan dalam bidang rancang bangun, pengembangan desain, produksi, dan pemeliharaan. Selain itu, kebijakan ini mengatur fungsi industri pertahanan dalam meningkatkan kemampuan produksi, teknologi, dan sumber daya manusia, serta membangun kerja sama antar industri. Pemerintah memberikan insentif fiskal, jaminan, pendanaan, dan pembiayaan untuk mendukung perluasan usaha dan peningkatan kapasitas produksi industri pertahanan. Pemasaran produk pertahanan dilakukan baik di dalam maupun luar negeri dengan izin dari Menteri.

(-)

(-)