Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 27 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 27 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Dinas Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 27/2011 · Perda Kabupaten Kuningan No. 27 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 27 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Dinas Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 76 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 78)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah. Perubahan ini dilakukan karena pembentukan unit kerja layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik (UPTD LPSE) pada Dinas Komunikasi dan Informatika berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik. Selain itu, perubahan juga dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur Dinas yang mengelola kependudukan menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007. Perubahan meliputi susunan organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

(-)

(-)