Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 47 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 47 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Tasikmalaya 47/2025 · Perbup Kabupaten Tasikmalaya No. 47 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Tasikmalaya Nomor 47 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2025Tanggal Penetapan:9 Oktober 2025
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahTata Naskah Kedinasan

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaTata Naskah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku09 Desember 2025
Tanggal Penetapan09 Oktober 2025
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 147 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Kebijakan ini mengatur mengenai tata naskah dinas yang mencakup jenis, susunan, bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian naskah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Naskah dinas diklasifikasikan menjadi naskah dinas arahan, naskah dinas korespondensi, dan naskah dinas khusus. Pembuatan naskah dinas dapat dilakukan melalui media rekam kertas maupun elektronik, dengan prinsip formalitas, kejelasan, dan keamanan informasi.

Peraturan ini juga menetapkan standar teknis pembuatan naskah dinas, termasuk penggunaan kop, penomoran, penggunaan kertas dan tinta, serta tata letak. Selain itu, diatur mengenai mekanisme pengamanan naskah dinas berdasarkan klasifikasi keamanan (sangat rahasia, rahasia, terbatas, dan biasa), kewenangan penandatanganan oleh pejabat berwenang, serta prosedur pengendalian naskah dinas masuk dan keluar untuk menjamin akuntabilitas komunikasi kedinasan.

1. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, ketentuan lain mengenai pembuatan dan penggunaan Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya harus disesuaikan dengan Peraturan Bupati ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bupati ini diundangkan.

(-)