Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 05 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pinrang 05/2018 · Perda Kabupaten Pinrang No. 05 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 05 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Pinrang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPinrang

Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 9 Tahun 2017.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2017. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan SAL, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga menjabarkan secara rinci laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih (SAL), neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas. Selain itu, peraturan ini mencantumkan lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)