Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Magelang untuk periode 2023-2043. Latar belakangnya adalah melaksanakan ketentuan Undang-Undang Perindustrian dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah. Tujuannya adalah mewujudkan kebijakan pembangunan industri nasional di Kabupaten, menentukan sasaran dan strategi pembangunan industri unggulan, mewujudkan industri yang mandiri dan berdaya saing, memperkuat ketahanan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi perencanaan dan pengembangan kawasan peruntukan industri, penyediaan infrastruktur industri, pengembangan sentra industri mikro dan kecil, penyiapan SDM, pelayanan terpadu satu pintu, pemberian insentif, penataan kegiatan industri, dan pelaporan pelaksanaan RPIK. Industri unggulan yang dikembangkan meliputi industri makanan, industri kayu, industri barang galian bukan logam, industri tekstil, dan industri furnitur. RPIK dilaksanakan melalui tiga tahapan periode 2023-2027, 2028-2032, dan 2033-2043. Pembiayaan RPIK bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.