Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 8/2019 · Permenaker No. 8 Tahun 2019 · Permenaker Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2019Tanggal Penetapan:26 Juni 2019
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Ketenagakerjaan
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku26 Juni 2019
Tanggal Penetapan26 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 434 Tahun 2015 tentang Pedoman Standar dan Kriteria Jabatan Pelaksana di Kementerian Ketenagakerjaan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menggantikan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 434 Tahun 2015 dalam rangka pelaksanaan sistem merit di Kementerian Ketenagakerjaan. Peraturan ini menetapkan pedoman nomenklatur jabatan pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Ketenagakerjaan. Nomenklatur ini digunakan sebagai pedoman dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur, termasuk penyusunan kebutuhan, penempatan, dan pengembangan kompetensi. Jabatan pelaksana dikelompokkan berdasarkan klasifikasi yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. Nomenklatur ini juga digunakan sebagai acuan dalam penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat, pengembangan karier, penilaian kinerja, penggajian, dan pemberhentian.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat yang memangku Jabatan Pelaksana di Kementerian sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 434 Tahun 2015 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan dalam jabatan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penataan PNS dalam Jabatan Pelaksana di Kementerian yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 434 Tahun 2015 harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)