di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1993 tentang Penyertaan Modal Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Pada Pihak Ketiga
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 8/1993 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 8 Tahun 1993 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1993
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada pihak ketiga. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta menambah sumber pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab.
Penyertaan modal daerah dapat dilakukan dengan cara pembelian saham pada perseroan terbatas (PT), sebagai pendiri dalam pembentukan PT, atau melalui kontrak manajemen, kontrak produksi, kontrak bagi keuntungan, kontrak bagi hasil usaha, dan kontrak bagi tempat usaha. Tata cara penyertaan modal diatur secara rinci, termasuk proses penjajakan, penyediaan dana dalam APBD, dan penunjukan pejabat yang mewakili pemerintah daerah.
Penyertaan modal daerah dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBD dan dilaksanakan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah. Penyertaan modal dalam bentuk barang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Kekayaan daerah yang tertanam dalam PT merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Gubernur Kepala Daerah melakukan pembinaan terhadap penyertaan modal daerah dan berwenang melakukan pengawasan umum. Pejabat yang ditunjuk menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Gubernur Kepala Daerah. Bagian laba dan/atau hasil usaha penyertaan modal daerah disetor ke Kas Daerah dan dimasukkan dalam APBD tahun berikutnya.