Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1993

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1993 tentang Penyertaan Modal Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Pada Pihak Ketiga

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 8/1993 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 8 Tahun 1993 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 1994Tanggal Penetapan:2 Agustus 1993
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Pada Pihak Ketiga
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku08 Juli 1994
Tanggal Penetapan02 Agustus 1993
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada pihak ketiga. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta menambah sumber pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab.

Penyertaan modal daerah dapat dilakukan dengan cara pembelian saham pada perseroan terbatas (PT), sebagai pendiri dalam pembentukan PT, atau melalui kontrak manajemen, kontrak produksi, kontrak bagi keuntungan, kontrak bagi hasil usaha, dan kontrak bagi tempat usaha. Tata cara penyertaan modal diatur secara rinci, termasuk proses penjajakan, penyediaan dana dalam APBD, dan penunjukan pejabat yang mewakili pemerintah daerah.

Penyertaan modal daerah dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBD dan dilaksanakan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah. Penyertaan modal dalam bentuk barang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Kekayaan daerah yang tertanam dalam PT merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Gubernur Kepala Daerah melakukan pembinaan terhadap penyertaan modal daerah dan berwenang melakukan pengawasan umum. Pejabat yang ditunjuk menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Gubernur Kepala Daerah. Bagian laba dan/atau hasil usaha penyertaan modal daerah disetor ke Kas Daerah dan dimasukkan dalam APBD tahun berikutnya.

1. Semua penyertaan modal Daerah pada pihak ketiga yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, pengelolaan, pembinaan, pengawasan dan lain-lain, selanjutnya disesuaikan dengan ketentuan - ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dan melakukan inventarisasi terhadap semua penyertaan modal diri dari Daerah pada pihak ketiga, Gubernur Kepala Daerah membentuk suatu Tim.

(-)