Undang-undang ini mengatur tentang tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1982/1983. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun anggaran tersebut, serta menjaga kelangsungan pembangunan. Perubahan meliputi pengurangan pada anggaran pendapatan negara sebesar Rp 1.249.013.000.000,00 yang terdiri dari pengurangan pendapatan rutin dan penambahan pendapatan pembangunan. Anggaran belanja negara juga berkurang sebesar Rp 1.251.371.000.000,00 yang terdiri dari pengurangan belanja rutin dan belanja pembangunan. Sisa kredit anggaran proyek pembangunan pada tahun anggaran 1982/1983 dipindahkan ke tahun anggaran 1983/1984. Saldo anggaran lebih tahun 1982/1983 ditambahkan ke anggaran tahun 1983/1984 untuk membiayai anggaran pembangunan.