Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1983

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983

Juga dikenal sebagai: UU 3/1983 · UU No. 3 Tahun 1983 · UU Nomor 3 Tahun 1983

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1982Tanggal Penetapan:28 Juni 1983
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaTambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1982
Tanggal Penetapan28 Juni 1983
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1982 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 (Lembaran Negara 1982 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3216).

Undang-undang ini mengatur tentang tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1982/1983. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun anggaran tersebut, serta menjaga kelangsungan pembangunan. Perubahan meliputi pengurangan pada anggaran pendapatan negara sebesar Rp 1.249.013.000.000,00 yang terdiri dari pengurangan pendapatan rutin dan penambahan pendapatan pembangunan. Anggaran belanja negara juga berkurang sebesar Rp 1.251.371.000.000,00 yang terdiri dari pengurangan belanja rutin dan belanja pembangunan. Sisa kredit anggaran proyek pembangunan pada tahun anggaran 1982/1983 dipindahkan ke tahun anggaran 1983/1984. Saldo anggaran lebih tahun 1982/1983 ditambahkan ke anggaran tahun 1983/1984 untuk membiayai anggaran pembangunan.

1. Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 yang pada akhir Tahun Anggaran 1982/1983 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1983/1984 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1983/1984. 2. Saldo anggaran lebih Tahun Anggaran 1982/1983 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1983/1984 dan dipergunakan untuk membiayai anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984.

(-)