Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lumajang 4/2018 · Perda Kabupaten Lumajang No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2018Tanggal Penetapan:18 April 2018
Kebijakan Umum PemerintahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
LokasiPemerintah Kabupaten Lumajang
Tanggal Berlaku18 April 2018
Tanggal Penetapan18 April 2018
Tempat PenetapanLumajang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Lumajang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan jaminan kesejahteraan sosial, terutama bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), yang merupakan hak setiap warga negara. Tujuan dari penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat, memulihkan fungsi sosial individu, meningkatkan ketahanan sosial, serta meningkatkan kemampuan dan tanggung jawab sosial dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Rehabilitasi Sosial: Upaya memulihkan dan mengembangkan kemampuan individu yang mengalami disfungsi sosial.
  2. Jaminan Sosial: Menjamin pemenuhan kebutuhan dasar bagi fakir miskin, anak yatim piatu, lansia terlantar, penyandang disabilitas, dan eks penderita penyakit kronis.
  3. Pemberdayaan Sosial: Upaya memberdayakan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial agar mandiri.
  4. Perlindungan Sosial: Upaya mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.

Peraturan ini juga mengatur tentang pendataan PMKS dan PSKS, sumber daya penyelenggaraan kesejahteraan sosial (SDM, sarana dan prasarana, serta pendanaan), peran serta masyarakat, pendaftaran dan perizinan lembaga kesejahteraan sosial, kerjasama dan kemitraan, sistem informasi, serta pembinaan dan pengawasan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, pencabutan izin, dan/atau denda administratif.