Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 6/2016 · Permenkominfo No. 6 Tahun 2016 · Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2016Tanggal Penetapan:15 April 2016
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan PublikTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPenyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku22 April 2016
Tanggal Penetapan15 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 18/PER/M.KOMINFO/9/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Instansi Pemerintah dan Badan Hukum

Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan ketentuan penyelenggaraan telekomunikasi khusus yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 18/PER/M.KOMINFO/9/2005, yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan teknologi. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah atau badan hukum, yang meliputi pengaturan penggunaan jaringan telekomunikasi khusus, transmisi yang digunakan, serta keperluan dan peruntukan telekomunikasi khusus. Penyelenggara telekomunikasi khusus dilarang menyelenggarakan telekomunikasi di luar peruntukannya, memungut biaya, menyewakan, atau mengadakan interkoneksi dengan jaringan lain. Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan harus memenuhi persyaratan teknis dan memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 12 ayat (3), Pasal 36, Pasal 38 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa surat teguran, penghentian operasional sementara, dan/atau pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus.