di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
Juga dikenal sebagai: PERPRES 89/2022 · PERPRES No. 89 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 89 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup. Hal ini dilakukan dengan memberikan tunjangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2013 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat, serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk instansi daerah. Pemberian tunjangan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan penghentian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.