Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Universitas Negeri Manado dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penataan organisasi dan tata kerja ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi dan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Unima berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dengan tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Organisasi Unima terdiri dari Senat, Pemimpin, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Rektor memimpin Unima dengan dibantu oleh wakil rektor dan unsur organisasi di bawah pemimpin. Fakultas, pascasarjana, dan lembaga penelitian serta pengabdian kepada masyarakat merupakan bagian dari struktur organisasi yang mendukung pelaksanaan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian.