di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 2/2020 · Perda Kabupaten Bekasi No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 angka 1, 2, dan 9, serta penyisipan angka 11a. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 3 yang mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Disisipkan pula Pasal 3A yang mengatur mengenai Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian. Perubahan juga dilakukan pada Pasal 6 yang mengatur mengenai eselonisasi jabatan. Pasal 10, Pasal 13 ayat (8), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 20, dan Pasal 22 dihapus. Pasal 21 diubah terkait pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 dan keberlakuan peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.