di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 5/2018 · Perda Kabupaten Buol No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 05 Tahun 2018 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata, memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pendaftaran usaha pariwisata, dan melestarikan lingkungan serta sumber daya alam.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis usaha pariwisata yang meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan SPA. Setiap orang atau badan yang akan menyelenggarakan usaha pariwisata wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan jenis usahanya.
Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban pendaftaran usaha pariwisata kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk, tahapan pendaftaran, persyaratan permohonan, pemeriksaan berkas, pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata, penerbitan TDUP, pemutakhiran daftar usaha pariwisata, dan penggantian TDUP. TDUP berlaku selama perusahaan menjalankan usaha/kegiatan dan tidak dapat dipindahtangankan.
Pemilik TDUP memiliki hak untuk melakukan kegiatan sesuai dengan TDUP, membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan, mendapatkan perlindungan hukum, mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Daerah, dan diikutsertakan dalam promosi kepariwisataan. Mereka juga memiliki kewajiban untuk menjaga norma agama, adat istiadat, memberikan informasi akurat, memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif, memberikan kenyamanan dan keamanan wisatawan, mengutamakan produk lokal, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, berperan aktif dalam pengembangan prasarana, menyampaikan laporan usaha, dan mencegah perbuatan melanggar kesusilaan.