Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 5/2018 · Perda Kabupaten Buol No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2018Tanggal Penetapan:9 Juli 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanda Daftar Usaha Pariwisata
LokasiPemerintah Kabupaten Buol
Tanggal Berlaku09 Juli 2018
Tanggal Penetapan09 Juli 2018
Tempat PenetapanBuol

Peraturan Daerah ini mencabut peraturan daerah terdahulu mengenai izin usaha pariwisata dan menggantinya dengan mekanisme pendaftaran usaha, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 05 Tahun 2018 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata, memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pendaftaran usaha pariwisata, dan melestarikan lingkungan serta sumber daya alam.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis usaha pariwisata yang meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan SPA. Setiap orang atau badan yang akan menyelenggarakan usaha pariwisata wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan jenis usahanya.

Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban pendaftaran usaha pariwisata kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk, tahapan pendaftaran, persyaratan permohonan, pemeriksaan berkas, pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata, penerbitan TDUP, pemutakhiran daftar usaha pariwisata, dan penggantian TDUP. TDUP berlaku selama perusahaan menjalankan usaha/kegiatan dan tidak dapat dipindahtangankan.

Pemilik TDUP memiliki hak untuk melakukan kegiatan sesuai dengan TDUP, membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan, mendapatkan perlindungan hukum, mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Daerah, dan diikutsertakan dalam promosi kepariwisataan. Mereka juga memiliki kewajiban untuk menjaga norma agama, adat istiadat, memberikan informasi akurat, memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif, memberikan kenyamanan dan keamanan wisatawan, mengutamakan produk lokal, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, berperan aktif dalam pengembangan prasarana, menyampaikan laporan usaha, dan mencegah perbuatan melanggar kesusilaan.

(-)

1. Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 19 dan/atau Pasal 20 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan sementara kegiatan, atau pencabutan izin.