Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 14 Tahun 2024 ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjabarkan secara rinci perubahan postur anggaran daerah yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah untuk tahun anggaran 2024. Secara substansial, peraturan ini menetapkan penyesuaian nilai total APBD yang mengalami kenaikan dari semula Rp716,19 miliar menjadi Rp743,30 miliar. Perubahan ini bersumber dari penyesuaian target pendapatan daerah, baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti pajak dan retribusi, maupun pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan antardaerah. Selain itu, peraturan ini mengatur realokasi belanja daerah yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta penyesuaian pada pos pembiayaan daerah, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) dan pembayaran cicilan pokok utang. Rincian teknis mengenai klasifikasi anggaran, daftar penerima hibah, bantuan sosial, serta alokasi dana khusus lainnya dituangkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.