Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Perempuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Timur 3/2023 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2023Tanggal Penetapan:22 Mei 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Perempuan
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Timur
Tanggal Berlaku22 Mei 2023
Tanggal Penetapan22 Mei 2023
Tempat PenetapanSangatta

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin hak-hak perempuan, mencegah kekerasan terhadap perempuan, memberikan perlindungan bagi korban kekerasan, menjamin terlaksananya kebijakan perlindungan perempuan secara sistemis dan terpadu, meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah, dan mendorong peningkatan kinerja kelembagaan pemberdayaan perempuan.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah berwenang dalam perlindungan perempuan, termasuk pencegahan kekerasan, penyediaan layanan bagi korban, dan penguatan lembaga penyedia layanan. Bupati berkewajiban mengintegrasikan kebijakan perlindungan perempuan ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Pelaksanaan kebijakan dikoordinasikan oleh Wakil Bupati dan dilakukan melalui pembentukan atau pemanfaatan kelembagaan di Daerah.

Pencegahan kekerasan dilakukan melalui penyuluhan, sosialisasi hak-hak perempuan, peningkatan pendidikan, pembukaan kursus keterampilan, penciptaan lapangan kerja, penyuluhan pelaporan kekerasan, pemberdayaan organisasi masyarakat, pembangunan Pos Pengaduan Perlindungan Perempuan, dan pembentukan jaringan kerja.

Penyediaan layanan bagi korban kekerasan meliputi pelayanan cepat, kemudahan akses, keselamatan, kerahasiaan, keadilan, dan kepastian hukum. Bupati membentuk Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) yang dapat berupa UPTD PPA, PPT berbasis rumah sakit, PPT kecamatan, dan PPT Desa/kelurahan. Pelayanan PPT meliputi layanan pengaduan, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum, yang dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pemerintah Daerah juga berkewajiban membentuk rumah perlindungan sosial dan/atau Rumah Aman.

(-)

1. Pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab dalam Pasal 13 dikenakan tindakan dan/atau sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pengelola UPTD PPA yang melanggar prinsip pelayanan dalam Pasal 16 dikenakan sanksi sesuai norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan.