Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2022

Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 45/2022 · Peraturan Menag No. 45 Tahun 2022 · Peraturan Menag Nomor 45 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2022Tanggal Penetapan:9 September 2022
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku13 September 2022
Tanggal Penetapan09 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 423) 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 77 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1148) 3. Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1526) 4. Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1361)

Peraturan Menteri Agama ini bertujuan untuk menyederhanakan struktur organisasi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung agar lebih proporsional, efektif, dan efisien dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi. Penyederhanaan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perubahan meliputi penghapusan beberapa pasal dan perubahan redaksional pada pasal-pasal lain yang mengatur tentang struktur organisasi di berbagai bagian universitas. Secara spesifik, perubahan dilakukan pada Bagian Tata Usaha, Biro AUPK, Biro AAKK, LP2M, dan LPM. Perubahan ini mencakup penyesuaian tugas dan fungsi bagian-bagian tersebut, serta penghapusan beberapa jabatan struktural. Selain itu, dilakukan perubahan terkait dengan nomenklatur jabatan struktural, seperti Kepala Biro, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian.

(-)

(-)