Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 3/2007 · Perda Kabupaten Purworejo No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2007Tanggal Penetapan:29 Januari 2007
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku29 Januari 2007
Tanggal Penetapan29 Januari 2007
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2004 Nomor 28).

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Tujuan dari pengelolaan keuangan daerah adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efisien, efektif, demokratis, serta mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah. APBD sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, alokasi, distribusi, pengawasan, dan stabilitas. Pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang. Sumber penerimaan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pembiayaan daerah bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Belanja daerah dipergunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan. Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa. Pengelolaan kekayaan daerah meliputi pengelolaan piutang daerah, investasi daerah, dan barang milik daerah. Pemerintah Daerah menyusun sistem akuntansi Pemerintah Daerah yang mengacu kepada Standar Akuntansi Pemerintahan. Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Bupati mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten.

1. Sebelum terbentuknya Badan Keuangan Daerah atau yang disebut dengan sebutan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Keuangan Daerah dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang ditetapkan oleh Bupati.

(-)