Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 9/2013 · Perda Kabupaten Kuningan No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2013Tanggal Penetapan:20 Mei 2013
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelesaian Kerugian Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku21 Mei 2013
Tanggal Penetapan20 Mei 2013
Tempat PenetapanKuningan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, meningkatkan tertib administrasi pengelolaan uang dan barang daerah, mengembalikan kerugian daerah akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian, serta membina rasa tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan barang daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Tim Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (TP2KD) oleh Bupati, yang bertugas membantu dalam memproses penyelesaian kerugian daerah terhadap Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Negara, serta Pimpinan dan Anggota DPRD. TP2KD memiliki fungsi penginventarisasian kasus kerugian, perhitungan jumlah kerugian, verifikasi bukti-bukti, penginventarisasian harta kekayaan sebagai jaminan, penyelesaian kerugian melalui Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (KTJM), pemberian pertimbangan kepada Bupati, penatausahaan penyelesaian kerugian, dan penyampaian laporan perkembangan penyelesaian kerugian.

Peraturan ini mengatur subjek dan objek penyelesaian kerugian daerah, termasuk pelaku (Bendahara, Pengguna Barang, Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Anggota DPRD), objek (uang dan barang), sebab (perbuatan manusia, kejadian alam), waktu, dan tempat kejadian. Informasi mengenai kerugian daerah diperoleh dari hasil pemeriksaan BPK, pengawasan Inspektorat, pengawasan Kepala SKPD, dan perhitungan ex officio. Proses penyelesaian kerugian meliputi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, dengan mekanisme KTJM, pembebanan kerugian sementara, penetapan batas waktu, pembebanan kerugian, pelaksanaan keputusan pembebanan, dan penyelesaian kerugian dari perhitungan ex officio.

1. Penyelesaian kerugian Daerah yang sedang diproses dan dalam tahapan penetapan keputusan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal penyelesaian kerugian Daerah baru dalam proses awal, maka penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Selama TP2KD belum terbentuk, maka verifikasi kerugian Daerah dilaksanakan oleh SKPD yang menangani kerugian Daerah yang telah ada atau oleh Inspektorat, dengan berpedoman pada tata cara yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Bendahara atau Pegawai Negeri bukan Bendahara yang terbukti telah mengakibatkan kerugian Daerah, dapat dikenakan sanksi kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap Pelaku yang terbukti telah mengakibatkan kerugian Daerah dan memenuhi unsur pidana, dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.