Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna 8/2022 · Perda Kabupaten Muna No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Muna Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2022Tanggal Penetapan:28 Oktober 2022
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Muna
Tanggal Berlaku28 Oktober 2022
Tanggal Penetapan28 Oktober 2022
Tempat PenetapanRaha

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 01 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2022. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar kegiatan dan jenis belanja, serta penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Total anggaran bertambah sebesar Rp 68.048.076.839, sehingga menjadi Rp 1.541.053.358.839. Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp 25.323.821.000, sehingga total pendapatan menjadi Rp 1.262.289.263.000. Peningkatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer. Belanja daerah juga meningkat sebesar Rp 68.048.076.839, sehingga total belanja menjadi Rp 1.515.160.043.283. Defisit setelah perubahan adalah Rp (252.870.780.283,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp 42.724.255.839, sehingga total penerimaan menjadi Rp 278.764.095.839. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp 25.893.315.556. Pembiayaan Netto setelah perubahan adalah Rp 252.870.780.283,00. SILPA menjadi sumber utama penerimaan pembiayaan.

(-)

(-)