Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 6 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Tata Tertib Pengelolaan Perparkiran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 6/2004 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 6 Tahun 2004 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 6 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Maret 2004
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Tertib Pengelolaan Perparkiran
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Maret 2004
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 06 Tahun 2004 ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban perparkiran di Kota Pangkalpinang melalui penataan pengelolaan perparkiran.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur beberapa hal penting, antara lain:

  • Sarana dan Pengelolaan Parkir: Setiap bangunan umum harus dilengkapi dengan tempat parkir atau peralatan parkir. Jika tidak memungkinkan, dapat diupayakan secara kolektif. Petugas parkir wajib memberikan pelayanan yang baik, menyerahkan karcis, dan menggunakan seragam.
  • Cara Parkir: Pemakai tempat parkir harus memarkir kendaraan di tempat yang ditunjukkan petugas. Posisi parkir di jalan ditetapkan oleh Walikota.
  • Rambu dan Marka Parkir: Tempat parkir harus dilengkapi rambu dan marka parkir yang menjelaskan waktu pelayanan dan biaya parkir.
  • Ketentuan Retribusi: Setiap pemilik kendaraan yang parkir di tepi jalan umum atau halaman pasar dikenakan retribusi parkir. Bentuk tanda pembayaran retribusi ditetapkan oleh Walikota.
  • Perizinan: Setiap orang atau badan yang mengelola fasilitas parkir harus mendapat izin tertulis dari Walikota dan dikenakan pajak parkir. Izin berlaku satu tahun dan dapat diperbarui.
  • Kerjasama dengan Pihak Swasta: Walikota dapat bekerjasama dengan pihak swasta dalam pengelolaan perparkiran.
  • Lokasi Tempat Parkir: Lokasi tempat parkir ditetapkan oleh Walikota dengan memperhatikan rencana tata ruang kota, kelancaran lalu lintas, penataan lingkungan, kemudahan pengguna, dan estetika kota.

(-)

1. Setiap Orang atau Badan yang memiliki izin pengelolaan parkir dan melanggar Peraturan Daerah ini dapat dicabut izinnya. 2. Barang siapa melanggar Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-