Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 16/2011 · Perda Kabupaten Majene No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Majene Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanMajene

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tidak sesuai lagi.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah pemilik kendaraan bermotor wajib uji. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan dan komponen biaya pengujian.

Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan, seperti perlengkapan pengujian (buku uji, tanda uji, tanda samping), pengujian berkala (mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, kereta tempelan/gandeng, kendaraan khusus), dan pengujian penghapusan status kendaraan dinas.

Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan pengujian diberikan. Masa retribusi adalah 6 bulan atau ditetapkan lain oleh Bupati. Saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan dilakukan dengan SKRD atau dokumen lain seperti karcis atau kupon. Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.

Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dalam hal-hal tertentu. Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak (3) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.