di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Juga dikenal sebagai: UU 34/2014 · UU No. 34 Tahun 2014 · UU Nomor 34 Tahun 2014
Undang-Undang ini mengatur tentang pengelolaan keuangan haji yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), serta manfaat bagi kemaslahatan umat Islam. Keuangan Haji meliputi penerimaan (setoran BPIH, nilai manfaat, dana efisiensi, Dana Abadi Umat, dan sumber lain yang sah), pengeluaran (penyelenggaraan ibadah haji, operasional Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), penempatan/investasi, pengembalian setoran BPIH, pembayaran saldo setoran BPIH Khusus, pembayaran nilai manfaat setoran BPIH, kegiatan kemaslahatan umat, dan pengembalian selisih saldo setoran BPIH), dan kekayaan (uang dan barang yang dikelola BPKH).
BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji secara korporatif dan nirlaba, bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. BPKH bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban. BPKH berwenang menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji sesuai prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat, serta melakukan kerja sama dengan lembaga lain. Organ BPKH terdiri dari badan pelaksana dan dewan pengawas. Badan pelaksana memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan Keuangan Haji. Dewan pengawas memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan Keuangan Haji.
Undang-undang ini juga mengatur persyaratan, tata cara pemilihan dan penetapan, serta pemberhentian anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas. Pengelolaan Keuangan Haji wajib dilakukan di Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah, serta dapat ditempatkan dan/atau diinvestasikan sesuai prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas. BPKH wajib mengelola dan menyediakan Keuangan Haji yang setara dengan kebutuhan dua kali biaya penyelenggaraan ibadah haji.