Peraturan Bupati ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Latar belakangnya adalah melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 serta menindaklanjuti Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 34 Tahun 2020.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban mematuhi protokol kesehatan bagi perorangan dan pelaku usaha/pengelola tempat fasilitas umum. Protokol kesehatan meliputi penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan (4M). Pelaku usaha/pengelola tempat fasilitas umum wajib menyediakan sarana dan prasarana 4M. Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud meliputi berbagai lokasi seperti perkantoran, tempat ibadah, transportasi umum, pasar, restoran, tempat pariwisata, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, berupa teguran lisan/tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin usaha. Satuan Polisi Pamong Praja bertanggung jawab atas penegakan sanksi dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.