Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 1/2022 · Perda Kabupaten Jepara No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2022Tanggal Penetapan:14 Juli 2022
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Tempat Pemakaman
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku14 Juli 2022
Tanggal Penetapan14 Juli 2022
Tempat PenetapanJepara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan tempat pemakaman di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah perlunya menjamin hak setiap orang untuk dimakamkan secara layak seiring dengan pertumbuhan penduduk dan permukiman. Tujuannya adalah untuk menyediakan tempat pemakaman yang memadai dengan memperhatikan aspek keagamaan, sosial budaya, serta penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis Tempat Pemakaman: mengatur tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU), Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU), dan Tempat Pemakaman Khusus (TPK).
  2. Pengelolaan TPU: Pemerintah Daerah wajib mengurus dan menyelenggarakan pemakaman bagi masyarakat terlantar. Pengembang perumahan wajib menyediakan lahan untuk pemakaman dan menyerahkannya kepada Pemerintah Daerah.
  3. Pengelolaan TPBU: TPBU dapat dikelola oleh Ormas dan/atau Badan Hukum yang bersifat sosial dan/atau keagamaan setelah mendapatkan izin dari Bupati.
  4. Krematorium: Pengajuan izin usaha krematorium dapat dilakukan oleh Ormas dan/atau Badan Hukum yang bersifat sosial dan/atau keagamaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemindahan dan penggalian jenazah/kerangka, pembinaan dan pengawasan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah yang mengurusi urusan Pemakaman.

1. TPBU dan/atau Krematorium milik Ormas dan/atau Badan Hukum yang telah memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pembekuan Perizinan Berusaha. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (1) dan (4) serta Pasal 14 ayat (1) dan (4) dikenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.