di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 1/2022 · Perda Kabupaten Jepara No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan tempat pemakaman di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah perlunya menjamin hak setiap orang untuk dimakamkan secara layak seiring dengan pertumbuhan penduduk dan permukiman. Tujuannya adalah untuk menyediakan tempat pemakaman yang memadai dengan memperhatikan aspek keagamaan, sosial budaya, serta penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang pemindahan dan penggalian jenazah/kerangka, pembinaan dan pengawasan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah yang mengurusi urusan Pemakaman.