Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk menertibkan dan menyesuaikan bentuk-bentuk usaha negara agar lebih efisien dan sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966. Usaha negara dibedakan menjadi tiga bentuk: Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO). PERJAN diatur berdasarkan Indonesische Bedrijvenwet, PERUM berdasarkan Undang-Undang No. 19 Prp. tahun 1960, dan PERSERO berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Penyertaan negara dalam PERSERO berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan pengaturannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.