Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 1969

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara

Juga dikenal sebagai: Perpu 1/1969 · Perpu No. 1 Tahun 1969 · Perpu Nomor 1 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 1969Tanggal Penetapan:7 April 1969
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaBentuk-Bentuk Usaha Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 April 1969
Tanggal Penetapan07 April 1969
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang No. 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 No. 59, Tambahan Lembaran Negara No. 1989).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk menertibkan dan menyesuaikan bentuk-bentuk usaha negara agar lebih efisien dan sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966. Usaha negara dibedakan menjadi tiga bentuk: Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO). PERJAN diatur berdasarkan Indonesische Bedrijvenwet, PERUM berdasarkan Undang-Undang No. 19 Prp. tahun 1960, dan PERSERO berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Penyertaan negara dalam PERSERO berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan pengaturannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

1. Semua Perusahaan Negara yang didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 19 Prp. tahun 1960 yang akan dialihkan ke dalam bentuk PERJAN dan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (3) Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, dengan ketentuan bahwa kekayaan Negara yang telah tertanam dalam Perusahaan Negara yang bersangkutan dapat dilanjutkan penggunaannya langsung dalam perusahaan penggantinya itu.

(-)