Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Peralatan Dapur Dan Peralatan Pemanas Cairan Untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga Secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Permenperin 10/2021 · Permenperin No. 10 Tahun 2021 · Permenperin Nomor 10 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2021Tanggal Penetapan:3 Mei 2021
Standar & Pedoman TeknisBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaLembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Peralatan Dapur Dan Peralatan Pemanas Cairan Untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga Secara Wajib
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku18 Mei 2021
Tanggal Penetapan03 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1608).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dalam rangka pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga secara wajib. Latar belakangnya adalah untuk efektivitas pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan SNI yang telah diberlakukan secara wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 58 Tahun 2020.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penunjukan LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) dan Laboratorium Penguji yang terakreditasi dan belum terakreditasi untuk melakukan sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu terhadap piranti listrik rumah tangga dan sejenisnya, peralatan listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa, serta peralatan listrik rumah tangga dan sejenisnya sesuai dengan standar SNI yang relevan. LSPro dan Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi diberikan waktu paling lama 6 (enam) bulan untuk memproses akreditasi kepada KAN (Komite Akreditasi Nasional) dan wajib melaporkan perkembangan proses akreditasi secara berkala. Mereka juga diberikan waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk memenuhi persyaratan sebagai LSPro atau Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN. LSPro dan Laboratorium Penguji wajib melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BSKJI (Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri).

Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan terhadap industri Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga yang tidak memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberlakuan SNI tersebut. Kepala BSKJI melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji, pelaksanaan pengujian kesesuaian mutu, dan penyampaian laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu.

(-)

1. Kepala BSKJI menyampaikan rekomendasi kepada Menteri jika terdapat pelanggaran ketentuan. 2. Menteri memberikan sanksi administratif berupa pencabutan penunjukan sertifikasi bagi LSPro atau pencabutan penunjukan pengujian kesesuaian mutu bagi Laboratorium Penguji.