Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2023 tentang INOVASI DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sampang 2/2023 · Perda Kabupaten Sampang No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2023Tanggal Penetapan:25 Januari 2023
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaINOVASI DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Sampang
Tanggal Berlaku25 Januari 2023
Tanggal Penetapan25 Januari 2023
Tempat PenetapanSampang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Inovasi Daerah di Kabupaten Sampang. Latar belakangnya adalah untuk mendukung peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah memacu kreativitas daerah melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah.

Ketentuan substansial mencakup bentuk-bentuk inovasi daerah (tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan inovasi lainnya sesuai kewenangan daerah), kriteria inovasi (pembaharuan, manfaat, tidak membebani masyarakat, sesuai kewenangan daerah, dan dapat direplikasi), serta proses pengusulan inisiatif inovasi dari berbagai sumber (Bupati, DPRD, ASN, Perangkat Daerah, dan masyarakat). Peraturan ini juga mengatur uji coba inovasi, penerapan hasil inovasi (melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati), penilaian, pemberian penghargaan, diseminasi inovasi, Sistem Inovasi Daerah (SIDa), kerjasama, dan informasi inovasi.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menetapkan kebijakan penguatan SIDa dan menugaskan Perangkat Daerah untuk menyelenggarakan inovasi. Masyarakat juga diberikan peran dalam mengusulkan inovasi. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan terobosan baru dalam mendukung peningkatan kinerja Pemerintahan Daerah dan Pelayanan Publik.

Pasal 30: Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pasal 4k: Sanksi administratif.