Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2013 tentang APBD TA 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 1/2013 · Perda Kota Binjai No. 1 Tahun 2013 · Perda Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2013Tanggal Penetapan:5 Februari 2013
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD TA 2013
LokasiPemerintah Kota Binjai
Tanggal Berlaku05 Februari 2013
Tanggal Penetapan05 Februari 2013
Tempat PenetapanBinjai

(-)

Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2013 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Binjai untuk Tahun Anggaran 2013. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 751.195.779.179,-, belanja daerah sebesar Rp. 814.461.618.389,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (63.265.839.210,-). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 67.578.849.700,- dan pengeluaran sebesar Rp. 4.313.010.490,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 63.265.839.210,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup SILPA tahun anggaran sebelumnya sebagai penerimaan dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah serta pembayaran kepada pihak ketiga sebagai pengeluaran. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)