Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2019 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gresik 14/2019 · Perda Kabupaten Gresik No. 14 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2019Tanggal Penetapan:23 Desember 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
LokasiPemerintah Kabupaten Gresik
Tanggal Berlaku23 Desember 2019
Tanggal Penetapan23 Desember 2019
Tempat PenetapanGresik

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Gresik. Latar belakangnya adalah kemiskinan merupakan masalah multidimensi yang memerlukan penanganan terpadu dan berkelanjutan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas masyarakat miskin, memperkuat peran mereka dalam pengambilan keputusan, mewujudkan kondisi sosial ekonomi yang memungkinkan mereka memperoleh kesempatan yang luas, dan memberikan rasa aman.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan tanggung jawab warga miskin, termasuk hak atas pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, kehidupan yang layak, lingkungan hidup yang sehat, dan pekerjaan.
  2. Pendataan kemiskinan yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang, dengan verifikasi dan validasi data secara berkala.
  3. Strategi penanggulangan kemiskinan yang meliputi penyusunan program dan prioritas kegiatan, serta pelaksanaan dan pengawasan kegiatan.
  4. Program-program penanggulangan kemiskinan yang difokuskan pada pengurangan beban pengeluaran, peningkatan kemampuan dan pendapatan, pengembangan usaha mikro, dan sinergi kebijakan. Program-program ini meliputi bantuan pangan, sandang, kesehatan, pendidikan, dan perumahan.
  5. Pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan keterampilan, bimbingan manajemen usaha, fasilitasi partisipasi masyarakat, dan kemitraan dengan swasta.
  6. Pemberdayaan usaha ekonomi mikro melalui bantuan modal usaha dan perluasan akses pinjaman.
  7. Pelayanan sosial untuk meningkatkan fungsi sosial, aksesibilitas pelayanan dasar, dan ketahanan sosial masyarakat.
  8. Penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan wilayah yang memperhatikan kearifan lokal di perdesaan dan perkotaan.
  9. Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) yang bertugas melakukan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan, monitoring, evaluasi, pembiayaan, dan peran serta masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan.

(-)

1. Bupati berwenang menerapkan sanksi administratif kepada setiap orang yang melanggar Pasal 10 ayat (3), Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 36. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan dan teguran tertulis. 3. Jika petugas yang melanggar adalah PNS, maka dikenakan sanksi kepegawaian.