Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Kabupaten Bangka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 10/2015 · Perda Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2015Tanggal Penetapan:22 Juni 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perizinan di Kabupaten Bangka
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku22 Juni 2015
Tanggal Penetapan22 Juni 2015
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha, perlindungan hukum bagi pemegang izin dan masyarakat, mewujudkan tertib administrasi, meningkatkan kualitas pelayanan, menata pelayanan perizinan publik, meningkatkan pemahaman penyelenggara perizinan, dan memberikan kejelasan prosedur perizinan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penataan perizinan melalui penghapusan, penggabungan, penyederhanaan, dan pelimpahan perizinan. Perizinan dikelompokkan berdasarkan klasifikasi (usaha dan non-usaha) dan bidang (kesehatan, pekerjaan umum, perindustrian dan perdagangan, perhubungan, lingkungan hidup, kebudayaan dan pariwisata, perikanan, pertanahan, peternakan, pendapatan, dan penanaman modal). Prosedur perizinan harus memenuhi persyaratan administrasi, yuridis, teknis, dan manajerial. Kewenangan penetapan izin berada pada Bupati yang dapat didelegasikan kepada SKPD terkait.

Peraturan ini juga mengatur penyelenggara pelayanan perizinan yang dibentuk secara efisien dan efektif, idealnya melalui lembaga pelayanan perizinan terpadu satu pintu. Penyelenggara perizinan memiliki tugas dan wewenang yang meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pelayanan perizinan, koordinasi dengan instansi terkait, pengkajian kebijakan perizinan, perumusan persyaratan izin, pengelolaan informasi, pemeriksaan persyaratan, penerbitan izin, pengawasan, pengenaan sanksi administrasi, sosialisasi kebijakan, penyuluhan, dan pengelolaan pengaduan masyarakat. Standar pelayanan perizinan wajib disusun dan diterapkan, serta diinformasikan kepada masyarakat. Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk kerja sama dan pengawasan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini: a. badan/Dinas/Kantor/Bagian di lingkungan Pemerintah Daerah tidak lagi mempunyai tugas dan kewenangan untuk memberikan dan/atau mengeluarkan rekomendasi dalam bentuk dan jenis apapun kepada orang dan/atau badan yang mengajukan permohonan izin, tetapi dalam rangka penerbitan izin diperlukan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Camat berdasarkan surat pengantar dari Lurah/Kepala Desa; b. seluruh proses pengurusan, pelaksanaan pemberian dan/atau penerbitan perizinan dilakukan di suatu lembaga pelayanan perizinan terpadu satu pintu. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku semua Peraturan Daerah yang mengatur urusan pemerintahan masih berlaku kecuali ketentuan yang mengatur penyelenggaraan perizinan. 3. Semua peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Daerah ini harus diselesaikan paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

Jenis sanksi administrasi terhadap subjek izin meliputi: a. penolakan izin; b. penundaan izin; c. pembekuan izin; d. pembatalan izin; e. pencabutan izin; f. audit wajib; g. peringatan; h. penutupan sementara usaha/kegiatan; i. uang jaminan; j. melakukan perbuatan tertentu yang diperintahkan; k. paksaan pemerintahan; l. uang paksa; m. pembayaran sejumlah uang tertentu; n. denda administrasi; dan o. disinsentif.