di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 6/2012 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini dibuat untuk menyesuaikan tugas yang menangani pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah sehubungan dengan peningkatan Biro Keuangan dan Aset Daerah menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap tugas pokok, fungsi, dan struktur organisasi pada Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
Perubahan dilakukan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010, meliputi: