Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 16/2009 · Perda Kabupaten Pati No. 16 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2009Tanggal Penetapan:27 Agustus 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku27 Agustus 2009
Tanggal Penetapan27 Agustus 2009
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2009 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2009. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 19.643.818.255,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp 878.114.792.000,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp 46.806.854.937,00 sehingga total belanja menjadi Rp 1.032.302.719.200,00, mengakibatkan defisit setelah perubahan menjadi (Rp 154.187.927.200,00). Pembiayaan daerah mengalami peningkatan penerimaan sebesar Rp 27.163.036.602,00 sehingga total penerimaan menjadi Rp 166.458.067.900,00 dan pengurangan pengeluaran sebesar (Rp 80,00) sehingga total pengeluaran menjadi Rp 12.270.140.700,00. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung, termasuk belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan belanja modal. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, terutama pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA).

(-)

(-)