Peraturan Daerah Kabupaten Gowa ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Gowa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa. Tujuannya adalah untuk melakukan penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan perumpunan yang diwadahi dalam bentuk Inspektorat, Badan, dan Kantor.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan dan kedudukan Inspektorat, BAPPEDA, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Perpustakaan, Arsip dan PDE, Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Pelayanan Terpadu, Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Ketahanan Pangan, dan Rumah Sakit Umum Daerah. Peraturan ini juga mengatur tugas pokok dan fungsi masing-masing organisasi, susunan dan struktur organisasi, serta tata kerja.