Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2005 tentang Usaha Perikanan di Kabupaten Indramayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 16/2005 · Perda Kabupaten Indramayu No. 16 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2005Tanggal Penetapan:17 Desember 2005
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUsaha Perikanan di Kabupaten Indramayu
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku19 Desember 2005
Tanggal Penetapan17 Desember 2005
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 33 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Pembuatan Pengusahaan Tambak dan Pengelolaan Tempat Penjualan Hasil Tambak. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 34 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Pembenihan Udang. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 20 tahun 2002 tentang Retribusi Usaha Perikanan, Penangkapan ikan, Pembudidayaan dan Pengolahan Hasil Ikan Laut.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang usaha perikanan di Kabupaten Indramayu, yang meliputi usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan di laut, usaha budidaya tambak dan pengelolaan tempat penjualan hasil tambak, serta usaha pembenihan udang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menumbuhkembangkan penghasilan bagi pelaku usaha di bidang perikanan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis usaha perikanan yang diatur, yaitu usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan di laut, usaha budidaya tambak dan pengelolaan tempat penjualan hasil tambak, serta usaha pembenihan udang.
  2. Perizinan untuk setiap jenis usaha perikanan, termasuk persyaratan dan tata cara pengajuan izin, serta masa berlaku izin.
  3. Kewajiban bagi pemegang izin usaha perikanan, seperti melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin dan melengkapi kapal dengan fotokopi izin.
  4. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas pelaksanaan peraturan daerah ini oleh Bupati dan dinas terkait.

Peraturan ini juga mengatur tentang bentuk perusahaan perikanan, yaitu usaha perseorangan, usaha kelompok, dan badan hukum. Selain itu, diatur pula mengenai wilayah operasional kapal perikanan dan lokasi pembudidayaan ikan di laut yang dicantumkan dalam Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

SIUP dan kelengkapannya yang sudah diberikan sebelum berlakunya peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6, Pasal 11, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20, Peraturan Daerah ini di ancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).