Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indoensia Untuk Semen Secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Permenperin 26/2024 · Permenperin No. 26 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 26 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2000Tanggal Penetapan:15 Juli 2024
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPemberlakuan Standar Nasional Indoensia Untuk Semen Secara Wajib
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku30 November 2000
Tanggal Penetapan15 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 82/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Semen Secara Wajib.

Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk semen yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor dan dipasarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberlakuan SNI wajib ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan semen, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri semen, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. SNI yang diberlakukan secara wajib meliputi berbagai jenis semen, yaitu semen portland putih, semen portland pozolan, semen portland, semen masonry, semen portland komposit, semen portland slag, dan semen hidraulis. Setiap jenis semen memiliki nomor pos tarif/harmonized system (HS) yang spesifik. Ketentuan ini dikecualikan untuk semen yang sifat teknisnya merupakan produk sejenis dengan standar tersendiri, digunakan sebagai barang contoh untuk pengujian Sertifikat SNI, atau digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan jumlah terbatas. Pengecualian ini harus dibuktikan dengan surat keterangan atau dokumen pendukung yang sesuai. Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan semen wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana yang dapat disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI. Pemenuhan SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), yang meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Semen yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 82/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Semen secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 2. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Semen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Semen yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 82/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Semen Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik. 4. Semen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan: a. untuk Semen hasil produksi dalam negeri apabila telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku; atau b. untuk Semen hasil impor apabila telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 5. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.