Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1991 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Baturaja

Juga dikenal sebagai: PP 3/1991 · PP No. 3 Tahun 1991 · PP Nomor 3 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 1991Tanggal Penetapan:4 Januari 1991
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Baturaja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Januari 1991
Tanggal Penetapan04 Januari 1991
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Baturaja melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini dilakukan dengan mengalihkan saham-saham milik Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Gresik dan PT. Semen Padang ke dalam modal saham PT. Semen Baturaja. Total penambahan modal sebesar Rp. 5.824.000.000,-, yang terdiri dari saham PT. Semen Gresik sebesar Rp. 3.328.000.000,- dan saham PT. Semen Padang sebesar Rp. 2.496.000.000,-. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)