Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Badung Nomor 62 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Badung Nomor 62 Tahun 2024 tentang PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA ABIANSEMAL DAUH YEH CANI KECAMATAN ABIANSEMAL KABUPATEN BADUNG

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Badung 62/2024 · Perbup Kabupaten Badung No. 62 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Badung Nomor 62 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2024Tanggal Penetapan:9 Desember 2024
Agraria & PertanahanHukum Pemerintahan DaerahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA ABIANSEMAL DAUH YEH CANI KECAMATAN ABIANSEMAL KABUPATEN BADUNG
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku09 Desember 2024
Tanggal Penetapan09 Desember 2024
Tempat PenetapanMangupura

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administrasi Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Substansi peraturan ini mengatur secara rinci mengenai penetapan dan penegasan batas wilayah desa yang mencakup batas sebelah utara, timur, selatan, dan barat. Penentuan batas tersebut dilakukan melalui serangkaian titik koordinat geografis yang mencakup batas alam (seperti sungai) maupun batas buatan (seperti pilar batas dan jalan), yang dituangkan dalam bentuk peta administrasi desa. Peraturan ini berfungsi sebagai acuan resmi bagi pemerintah daerah dan pihak terkait dalam pengelolaan wilayah administrasi desa tersebut.

(-)

(-)