Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 10/2016 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanPurwakarta

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2017. Latar belakang penetapan APBD ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkesinambungan, aspiratif, transparan, kredibel, dan akuntabel, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2017.

APBD Tahun Anggaran 2017 memiliki struktur sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah sebesar Rp.2.402.888.790.039,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah sebesar Rp.2.435.888.790.039,- yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 45.000.000.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 12.000.000.000,-.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. Pengeluaran ini dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga atau dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya, atau memanfaatkan uang kas yang tersedia dari selisih lebih realisasi penerimaan pembiayaan.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

(-)

(-)