di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 4 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 4/2015 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Kepulauan Selayar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, yang mewajibkan perusahaan jasa konstruksi memiliki izin usaha dari pemerintah daerah.
Tujuan dari Perda ini adalah untuk:
Ketentuan substansial dalam Perda ini meliputi:
Badan usaha yang melakukan pekerjaan konstruksi wajib memiliki IUJK yang mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi sesuai dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Bupati berwenang memberikan IUJK, dan dapat menunjuk SKPD untuk tugas ini. IUJK berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
Perda ini juga mengatur tentang prinsip pemberian IUJK, persyaratan permohonan (izin baru, perpanjangan, perubahan data, penutupan), hak dan kewajiban pemegang IUJK, laporan pertanggungjawaban SKPD yang memberikan IUJK, pemberdayaan dan pengawasan penerbitan IUJK, serta sistem informasi.