Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN DESA BARUGAE KECAMATAN DUAMPANUA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pinrang 8/2012 · Perda Kabupaten Pinrang No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2012Tanggal Penetapan:30 Mei 2012
Pemerintahan DesaOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA BARUGAE KECAMATAN DUAMPANUA
LokasiPemerintah Kabupaten Pinrang
Tanggal Berlaku30 Mei 2012
Tanggal Penetapan30 Mei 2012
Tempat PenetapanPinrang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Pulau Jambu di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yang wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Desa Pulau Limbung, yaitu Dusun Tanjung Durian dan Dusun Bayur. Luas wilayah Desa Pulau Jambu adalah sekitar 2.292 hektar dengan jumlah penduduk sekitar 997 jiwa. Batas-batas Desa Pulau Jambu ditetapkan dengan koordinat geografis yang jelas. Pusat pemerintahan Desa Pulau Jambu berkedudukan di Dusun Bayur. Untuk memimpin pemerintahan desa, ditunjuk seorang Penjabat Kepala Desa yang dipilih dari perangkat Desa Pulau Limbung atau staf kecamatan. Penjabat Kepala Desa bertugas membentuk BPD dan menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa. Pembiayaan untuk pembentukan desa dibebankan kepada APB Desa Pulau Limbung dan dibantu oleh Pemerintah Daerah melalui APBD Kabupaten Kubu Raya.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang berlaku di wilayah Desa Pulau Limbung sebelum diubah, diganti atau dicabut dengan Peraturan Desanya dinyatakan masih tetap berlaku dan dapat dilaksanakan.

(-)