Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Tegal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 4/2008 · Perda Kota Tegal No. 4 Tahun 2008 · Perda Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2008Tanggal Penetapan:8 April 2008
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Tegal
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku01 Desember 2008
Tanggal Penetapan08 April 2008
Tempat PenetapanTegal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2005 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Kota Tegal Tahun 2004-2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2005 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Kota Tegal Tahun 2004-2009.

Peraturan Daerah Kota Tegal ini mengatur tata cara penyusunan perencanaan pembangunan daerah dan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda) Kota Tegal.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Bab VII Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara penyusunan perencanaan pembangunan daerah dan pelaksanaan Musrenbangda Kota Tegal.

Ketentuan Substansial:

Perencanaan Pembangunan Daerah menghasilkan:

  1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah);
  2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah);
  3. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD);
  4. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
  5. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD).

Tahapan penyusunan perencanaan pembangunan daerah meliputi penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, serta evaluasi dan monitoring perencanaan rencana.

RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada RPJP Provinsi Jawa Tengah dan RPJP Nasional. RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Daerah Provinsi Jawa Tengah dan RPJM Nasional.

Renstra SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas pokok Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif. Renja SKPD disusun berpedoman pada Renstra SKPD dan mengacu pada RKPD.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku maka RKPD dan Renja SKPD yang disusun dan masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai periode berlakunya berakhir.

(-)