di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Juga dikenal sebagai: PP 51/2019 · PP No. 51 Tahun 2019 · PP Nomor 51 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) guna mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Penambahan penyertaan modal negara ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Nilai penambahan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp6.500.000.000.000,00. Kebijakan ini tidak mencakup ketentuan peralihan atau sanksi.