di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 150 Tahun 1998 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Sudan Tentang Penghidaran Pajak Berganda Dengan Pajak Atas Penghasilan
Juga dikenal sebagai: Keppres 150/1998 · Keppres No. 150 Tahun 1998 · Keppres Nomor 150 Tahun 1998
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sudan mengenai penghindaran pajak berganda yang berhubungan dengan pajak atas penghasilan. Persetujuan ini ditandatangani di Khartoum, Sudan, pada tanggal 10 Februari 1998. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menghindari pengenaan pajak berganda terhadap pendapatan yang diperoleh oleh penduduk atau badan hukum dari kedua negara. Persetujuan ini mencakup berbagai jenis pajak penghasilan yang dikenakan oleh kedua negara, termasuk pajak atas keuntungan dari pengalihan harta. Selain itu, persetujuan ini juga mengatur tentang definisi penduduk, bentuk usaha tetap, dan penghasilan dari harta tak gerak. Persetujuan ini juga menetapkan ketentuan mengenai pertukaran informasi antara kedua negara untuk memastikan pelaksanaan yang efektif dari perjanjian ini.