Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 153 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153 Tahun 1968 tentang Penugasan Artati Marjuki Sadirjo Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri Memimpin Delegasi Republik Indonesia Ke International Conference Of Human Rights Di Irian

Juga dikenal sebagai: Keppres 153/1968 · Keppres No. 153 Tahun 1968 · Keppres Nomor 153 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 1968Tanggal Penetapan:22 April 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Artati Marjuki Sadirjo Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri Memimpin Delegasi Republik Indonesia Ke International Conference Of Human Rights Di Irian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 April 1968
Tanggal Penetapan22 April 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Delegasi Republik Indonesia guna menghadiri International Conference on Human Rights di Teheran, Iran, dari tanggal 22 April hingga 13 Mei 1968. Delegasi dipimpin oleh Artati Mardjuki Sudirdjo, Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri, dan terdiri dari beberapa anggota lainnya yang memiliki peran penting dalam perwakilan Indonesia. Delegasi diharuskan berangkat dari Jakarta pada minggu ketiga bulan April dan kembali setelah tiga minggu. Semua biaya perjalanan ditanggung oleh instansi masing-masing, dan Delegasi diberikan uang representasi sebesar US$ 500. Setelah menyelesaikan tugas, Delegasi harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan laporan tertulis kepada Presiden dalam waktu satu bulan.

(-)

(-)