Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 12/2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Agustus 2013
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Agustus 2013
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2008 Nomor 19)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, struktur organisasi, dan tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakang pembentukan Setwan adalah untuk menyelenggarakan pelayanan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta mengkoordinasikan tenaga ahli DPRD.

Ketentuan Substansial:

Setwan dibentuk sebagai unsur pelayanan terhadap DPRD dan dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan (Sekwan). Struktur organisasi Setwan terdiri dari:

  1. Bagian Umum (dengan Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian, serta Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga)
  2. Bagian Keuangan (dengan Sub Bagian Program dan Anggaran, serta Sub Bagian Perbendaharaan dan Pembukuan)
  3. Bagian Rapat dan Risalah (dengan Sub Bagian Rapat, serta Sub Bagian Risalah dan Perpustakaan)
  4. Bagian Hukum dan Humas (dengan Sub Bagian Hukum, serta Sub Bagian Humas dan Protokol)
  5. Kelompok Jabatan Fungsional (Pokjabfung)

Setwan bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD. Fungsi Setwan meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan, keuangan, rapat-rapat DPRD, serta penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli.

Sekwan adalah jabatan karier Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dengan persetujuan DPRD. Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian juga merupakan jabatan karier yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekwan. Tenaga Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Ketua DPRD sesuai keperluan dan kemampuan keuangan daerah.

(-)

(-)