Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup AkibatPencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Permen LH 7/2014 · Permen LH No. 7 Tahun 2014 · Permen LH Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:16 Oktober 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup
TemaKerugian Lingkungan Hidup AkibatPencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup
LokasiKementerian Lingkungan Hidup
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan16 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2011 tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi instansi lingkungan hidup pusat dan daerah dalam menentukan dan menghitung besarnya kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Kerugian lingkungan hidup meliputi kerugian karena dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, biaya penyelesaian sengketa, biaya penanggulangan dan pemulihan lingkungan, serta kerugian ekosistem. Penghitungan kerugian dilakukan oleh ahli yang ditunjuk berdasarkan pengalaman dan penelitian di bidang pencemaran dan kerusakan lingkungan. Hasil penghitungan digunakan dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup baik di luar maupun melalui pengadilan. Pembayaran kerugian lingkungan hidup merupakan penerimaan negara bukan pajak.

(-)

(-)