Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2021 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MUARO KABUPATEN TEBO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 17/2021 · Perda Kabupaten Tebo No. 17 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2021Tanggal Penetapan:24 Desember 2021
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MUARO KABUPATEN TEBO
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku24 Desember 2021
Tanggal Penetapan24 Desember 2021
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muaro Kabupaten Tebo.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Muaro Kabupaten Tebo. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mengembangkan usaha, memperkuat struktur permodalan, dan meningkatkan kapasitas usaha Perumda Tirta Muaro. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang pengadaannya bersumber dari APBD tahun anggaran 1999, 2007, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019.

Tujuan dari penambahan penyertaan modal daerah ini adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat, mendorong pertumbuhan perekonomian, menciptakan lapangan usaha dan lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Selain itu, bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan kinerja Perumda agar lebih efektif, efisien, dan profesional.

Pemerintah daerah melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Muaro, yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004. Nilai penambahan penyertaan modal daerah ini adalah sebesar Rp 20.506.386.000,- (dua puluh milyar lima ratus enam juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah). Penambahan ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

(-)

(-)