Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Berkaki Empat dalam Kabupaten Musi Rawas Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas Utara 11/2017 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2017Tanggal Penetapan:15 Desember 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenertiban Pemeliharaan Hewan Berkaki Empat dalam Kabupaten Musi Rawas Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Tanggal Berlaku15 Desember 2017
Tanggal Penetapan15 Desember 2017
Tempat PenetapanRupit

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penertiban pemeliharaan hewan berkaki empat di Kabupaten Musi Rawas Utara. Latar belakangnya adalah untuk menjaga ketertiban umum terkait pemeliharaan hewan ternak. Tujuannya adalah untuk melakukan penertiban dan pengawasan terhadap hewan ternak tersebut.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Setiap orang atau badan dapat melaksanakan pemeliharaan ternak dengan radius kejauhan dari pemukiman yang sesuai.
  2. Pemilik ternak diwajibkan memelihara ternak dengan baik serta mengamankannya dalam kandang atau diikat.
  3. Lokasi kandang atau penangkaran harus jauh dari pemukiman penduduk, rumah ibadah, tempat pendidikan, sungai/sumber air bersih, pasar, terminal, dan tempat keramaian.
  4. Pemilik ternak dilarang menempatkan kandang ternaknya di lokasi tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  5. Pemilik ternak/penggadu dilarang melepas/mengembalakan ternak pada lokasi penghijauan, pekarangan rumah, pertamanan, lokasi pariwisata, lapangan olahraga, jalan-jalan, dan tempat-tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan.
  6. Ternak yang berkeliaran secara bebas dianggap ternak liar dan dapat ditertibkan.
  7. Pemerintah dapat menyediakan lahan sebagai kawasan pengembalaan umum.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban untuk memelihara ternak dengan baik, mengamankan ternak, dan tidak melepas ternak di tempat-tempat terlarang. Pemerintah Kabupaten berwenang melakukan penertiban ternak yang melanggar ketentuan.

1. Terhadap setiap pemilik ternak yang memelihara ternaknya sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya wajib menyesuaikan pemeliharan ternaknya dengan Peraturan Daerah ini. 2. Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan pemilik ternak belum melakukan penyesuaian maka Pemerintah Kabupaten melakukan penertiban berdasarkan peraturan perundang-undangan.

1. Ternak yang ditertibkan dapat diambil pemiliknya setelah dikenakan denda: Rp.150.000,- untuk ternak besar dan Rp.75.000,- hingga Rp.500.000,- untuk ternak kecil. 2. Dikenakan biaya pemeliharaan ternak: Rp.100.000,- per hari untuk ternak besar dan Rp.50.000,- per hari untuk ternak kecil. 3. Pelanggaran Pasal 2, 3, dan 4 dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-.