di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Berkaki Empat dalam Kabupaten Musi Rawas Utara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas Utara 11/2017 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penertiban pemeliharaan hewan berkaki empat di Kabupaten Musi Rawas Utara. Latar belakangnya adalah untuk menjaga ketertiban umum terkait pemeliharaan hewan ternak. Tujuannya adalah untuk melakukan penertiban dan pengawasan terhadap hewan ternak tersebut.
Ketentuan substansial meliputi:
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban untuk memelihara ternak dengan baik, mengamankan ternak, dan tidak melepas ternak di tempat-tempat terlarang. Pemerintah Kabupaten berwenang melakukan penertiban ternak yang melanggar ketentuan.